BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah
mengenal ibadah haji dan umroh. Ibadah
ini mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan
disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti
thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak
sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki
segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan
petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah
rasul.
Sebenarnya antara umroh dan haji itu hampir sama, namun
ada sedikit hal yang membedakan antara keduanya. Mengapa demikian? oleh karena
itu kami akan menjelaskan bagaimana pengertian dari umroh, syarat-syarat, dan
rukun-rukun yang berkenaan dengan pelaksanaan ibadah umroh.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah pengertian Umroh?
2.
Bagaimanakah dalil tentang disyariatkannya Umroh?
3.
Bagaimanakah hukumnya melaksanakan Umroh?
4.
Apa saja syarat-syarat untuk orang yang melakukan Umroh?
5.
Apa saja rukun-rukun yang harus dilakukan ketika Umroh?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari Umroh.
2. Untuk mengetahui dalil tentang disyariatkannya Umroh.
3. Untuk mengetahui Bagaimana hukumnya melaksanakan Umroh.
4. Untuk mengetahui Apa saja syarat-syarat untuk orang yang melakukan Umroh.
5. Untuk mengetahui Apa saja rukun-rukun yang harus dilakukan ketika Umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Umroh secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu الاعتمار yang bermakna الزيارة (berpergian). Sedangkan
pengertian umroh dalam terminologi ilmu fiqih adalah berpergian menuju ke baitullah
untuk melaksanakan serangkaian ibadah umroh, yakni tawaf dan sa’i.
Atau dengan kata lain datang ke baitullah untuk melaksanakan umroh
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dengan demikian, dalam definisi ibadah umroh ada 4 unsur penting. Yaitu
berpergian, baitullah, rukun umroh (serangkaian ibadah umroh), dan
syarat umroh.
B. Dalil Disyariatkannya Umroh
Dalam Al-Qur’an surat
al-Baqarah ayat 196 Allah SWT. menyebutkan,
“ Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
Di dalam Hadits nabi menyebutkan dalam beberapa hadits mengenai umroh itu
sendiri. Diantara hadits-hadits terebut adalah
عُمْرَةٌ فِى رَمَضَانَ
تَعْدِلُ حِجَّةً (رواه ابن ماجه)
“ Umroh pada bulan
Ramadlan itu setara dengan Haji”
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج
المبرور ليس له جزاء إلا الجنة (رواه البخاري)
“ Antara umroh 1 dan yang
selanjutnya itu menjadi pelebur dosa antara kedua umroh tersebut. Dan balasan
untuk haji yang mabrur adalah surga.”
C. Hukum Umroh
Kalangan ahli fiqh
menyepakati legalitas umroh dari segi syara’ dan ia wajib bagi orang yang
disyariatkan untuk menyempurnakannya. Namun mereka berbeda pendapat mengenai
hukumnya dari segi wajib dan tidaknya ke dalam dua arus pendapat berikut.
Pertama, sunnah
mu’akkadah. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik,
Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad menurut salah satu versi pendapat, juga Abu Tsaur
dan kalangan mazhab Zaidiyah. Pendapat mereka didasarkan atas sabda Nabi SAW
tatkala ditanya tentang umroh, apakah ia wajib atau tidak? Beliau menjawab,”
Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik,” Juga berdasarkan sabda
Nabi SAW:
الحج جهاد
والعمرة تطوع
Haji adalah jihad, sementara umroh hanya tathawwu’
.
Alasan lain, umroh adalah nask
(ibadah) yang pelaksanannya tidak ditentukan waktu, maka ia pun tidak wajib
sebagaimana halnya thawaf mujarrad.
Kedua, wajib, terutama
bagi orang-orang yang diajibkan haji. pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i
menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut
vers lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah,
Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri. pendapat ini juga merupakan pendapat mayoritas
ulama dari kalangan sahabat dan lainnya, dan mereka bersepakat bahwa
pelaksanannya hanya sekali seumur hidup sebagaimana halnya haji.
D. Syarat umroh
Secara umum, syarat-syarat
haji dan umrah adalah sama, yaitu:
- Islam
Orang non muslim tidak sah dalam melaksanakan haji atau
umrah. Jika dia berkunjung ke tanah suci bahkan mengikuti ibadah haji atau
umrah seperti thawaf dan sa'i maka perjalanan haji atau umrahnya hanya sebatas
melancong saja.
- Baligh
Anak kecil tiak diwajibkan berhaji atau pun umroh, baik yang sudah mumayyiz
maupun yang belum. Kalau sudah mumayyiz ia naik haji atau umroh maka sah,
tetapi pelaksanaan haji atau pun umroh yang sebelum mumayyiz itu merupakan
sunnah dan kewajiban melaksanakan haji atau pun umroh tidak gugur. Setelah
baligh dan bisa atau mampu, ia wajib melaksanakan haji atau pun umroh lagi,
menurut kesepakatan ulama mazhab.
- Berakal sehat
Orang gila sebenarnya tidak mempunyai beban atau bukan seorang mukallaf.
Kalau dia naik haji atau umroh dan dapat melaksanakan kewaiban yang dilakukan
oleh orang yang berakal, maka haji atau umrohnya itu tidak diberi pahala dari
kewajiban ittu, sekalipun pada waktu itu akal sehatnya sedang datang kepadanya.
Tapi kalau gilanya itu musiman dan bisa sadar (sembuh) sekitar pelaksanaan haji
atau umroh, sampai melaksanakan kewajiban dan syarat-syaratnya dengan sempurna,
maka dia wajib melaksanakannya. Tapi kalau diperkirakan waktu sadarnya itu
tidak cukup untuk melaksanakan semua kegiatan-kegiatan haji atau umroh, maka
kewajiban itu gugur.
- Merdeka
Maksud dari merdeka ini adalah tidak berstatus sebagai
budak (hamba sahaya di masa Rasulullah Saw yang di masa modern ini hampir tidak
ditemukan di dunia). Istilah merdeka juga bisa diartikan bebas dari tanggungan
hutang dan tanggungan nafkah keluarga yang ditinggalkan
- Istitha'ah (mampu)
Secara sepakat para ulama mazhab menetapkan bisa atau mampu itu merupakan
syarat kewajiban haji atau pun umroh, berdasarkan firman Alloh SWT dari surat
Ali ‘Imron ayat 97 yang berbunyi:
Artinya: Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya
Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S. Ali
‘Imron 97)
E. Rukun Umroh
Rukun dalam ibadah umroh di bagi menjadi empat bagian yang mana tidak sah
suatu ibadah umroh jika tidak mengerjakan rukun-rukun tersebut, rukun umroh antara
lain :
1.
Ihram.
2.
Tawaf.
3.
Sa`i.
4.
Tahallul.
1.
Ihram
Bagi orang yang hendak beribadah umrah, maka ia wajib melakukan ihram krena
hal tersebut bagian dari rukun umrah.
Kewajiban-kewajiban ihram.
Dalam ihram ada tiga hal yang wajib dilakukan yaitu:
a.
Niat.
Tidak ada perbuatan yang dilakukan dengan sadar tanpa adanya niat. Niat
sebagai motivasi dari perbuatan, dan niat merupakan hakikat dari perbuatan
tersebut. Dengan kata lain jika berihram dalam keadaan lupa atau main-main
tanpa niat maka ihramnya batal.
b.
Talbiyah.
Lafadz talbiyah adalah:
“labbaikallahumma labbaika, la syarika laka labbaika, innal hamda wan
ni`mata laka wal mulka la syarika laka”.
Waktu membaca talbiyah bagi orang yang berihram, dimulai dari waktu ihram
dan disunnahkan untuk membaca terus sampai melempar jumrah `aqobah.
c.
Memakai pakaian ihram.
Para ulama madzhab sepakat bahwa lelaki yang ihram tidak boleh memakai
pakaian yang terjahit, dan tidak pula kain sarung, juga tidak boleh memakai
baju dan celana, dan tidak boleh pula yang menutupi kepala dan wajahnya.
Kalau perempuan harus memakai penutup kepalanya, dan membuka wajahnya kecuali kalau takut dilihat lelaki dengan
ragu-ragu. Perempuan tidakboleh memakai sarung tangan, tetapi boleh
memakaisutera dan sepatu.
Hal-hal yang disunnahkan pada waktu hendak ihram:
1.
Membersihkan badan.
2.
Memotong kuku.
3.
Mencukur.
4.
Melakukan shalat ihram.
5.
Melebatkan rambut.
6.
Memakai wangi-wangian.
Hal-hal yang dilarang dalam ihram.
1.
Kawin.
2.
Bersetubuh.
3.
Memakai wangi-wangian.
4.
Bercelak.
5.
Memotong kuku
6.
Memotong rambut
7.
Menebang pohon.
8.
Melihat dirinya di dalam cermin.
9.
Memakai pacar.
10.
Memakai payung dan penutup kepala.
11.
Memakai pakaian yang terjahit dan memakai cincin.
12.
Berbuat kefasikan dan bertengkar.
13.
Berbekam.
14.
Membunuh hewan.
15.
Memburu binatang
2.
Tawaf
Tawaf merupakan salah satu dari rukun umrah yang wajib di laksanakan,
adapun mengenai pembagiannya, ulama membagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.
Tawaf qudum.
Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang jauh(bukan orang mekkah dan
sekitarnya) ketika memasuki mekkah.tawaf ini menyerupai sholat dua rakaat tahiyatul
masjid. Tawaf ini hukumnya sunnah, dan yang meninggalkannya tidak dikenakan
apa-apa.
b.
Tawaf ziarah.
Tawaf ini juga dinamakan tawaf ifadhah. Tawaf ini dilakukan oleh orang yang
haji(bukan orang yang umrah)setelah melaksanakan manasik di mina, dinamakan
tawaf ziarah karena meninggalkan mina dan menziarahi baitullah. Tapi juga
dinamakan tawaf ifadhah karenaia telah kembali dari mina ke mekkah.
c.
Tawaf wada`
Tawaf ini merupakan perbuatan yang terakhir yang dilakukan oleh orang yang
haji ketika hendak melakukan perjalanan meninggalkan mekkah.
3.
Sa`i
Ulama` sepakat bahwa sa`i dilakukan setelah tawaf. Orang yang melakukan
sa`i sebelum towaf maka ia harus mengulangi lagi(ia harus bertawaf kemudian
melakukan sa`i).
Terdapat hal-hal yang disunnahkan bagi orang yang sedang melakukan sa`i
diantaranya :
a.
Disunnahkan menaiki bukit
shafa dan marwah serta berdo`a diatas kedua bukit tersebut sekehendak hatinya,
baik masalah agama maupun dalam masalah dunia sambil menghadap ke baitullah.
b.
Melambaikan tangan ke
hajar aswad,.
c.
minum air zam-zam.
d.
menuangkan sebagian air ke
tubuh.
e.
keluar dari pintu yang
tidak berhadapan dengan hajar aswad
f.
Naik ke bukit shafa,
menghadap ruknul iraqi, berhenti lama di shafa, dan bertakbir kepada Allah
sebanyak tujuh kali.
Barang siapa yang tidak mampu melakukan sa`i walau dengan mengendarai
kendaraan, maka hendaklah meminta orang untuk mewakilinya, dan hajinya tetap
sah. Boleh menoleh ke kanan, ke kiri, ke belakang ketika pergi dan pulang (kembali).
Orang yang menambah lebih tujuh kali dengan sengaja, maka sa`i-nya dianggap
batal, tetapi tidak batal kalau lupa. Apabila ragu-ragu dalam jumlah maka
sa`inya tetap dianggap sah, dan tidak diwajibkan sesuatu apa-apa baginya.
Kalau ia ragu apakah ia memulai dari
shafa, yang berarti sa`i-nya sah, atau mulai dari yang lainyang menjadikan
sa`i-nya batal, maka hal ini perlu diperhatikan: kalau orang yang ragu tersebut
dalam hal jumlah dan bilangan, tidak mengetahui berapa kali ia melakukannya
maka-sa`inya batal. Tapi kalau ia benar-benar mengetahui berapa kali ia telah
berjalan dan hanya ragu darimana ia memulai, maka kalau jumlah yang
dilakukannya itu genap apakah dua kali, empat kali, atau enam kali dan ia
sedang berada di shafa atau sedang menghadap ke shafa, maka sa`i-nya sahkarena ia
mengetahui bahwa ia telah memulai dari shafa.
4.
Tahallul
Menurut pendapat imamiyah kalau orang yang melakukan umroh tamattu` telah
selesai bersa`i, ia harus menggunting rambutnya, namun tidak boleh mencukurnya.
Bila ia telah memotongnya, maka apa yang diharamkan baginya telah menjadi
halal. Tapi kalau telah mencukurnya, maka ia harus membayar kifarah berupa
seekor kambing. Tapi kalau berumroh mufrodah, maka ia boleh memilih antara
menggunting atau mencukur, baik ia mengeluarkan kurban atau tidak.
Tetapi kalau meninggalkan menggunting rambut itu dengan sengaja sedangkan
ia bertujuan untuk melakukan haji tamattu` dan berihranm sebelum menggunting
rambut, maka umrahnya batal. Ia wajib melakukan haji ifrad. Maksudnya melakukan amalan-amalan haji, kemudian
melakukan umrah mufradah setelah amalan-amalan haji itu. Dan lebih utama adalah
mengulangi haji lagi pada tahun yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Umroh adalah berpergian
menuju ke baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah umroh, yakni tawaf
dan sa’i. Atau dengan kata lain datang ke baitullah untuk
melaksanakan umroh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.
Dalil tentang
disyariatkannya umroh adalah:
“ Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
3. Hukum mengenai disyariatkannya umroh ada dua pendapat, yaitu ada sebagian
ulama yang menghukuminya dengan sunnah mu’akkad dan sebagian ulama yang
lain mewajibkannya.
4. Syarat-syarat umroh di antaranya adalah Islam, baligh, berakal sehat,
merdeka, istitha'ah (mampu).
5. Rukun-rukun umroh di antaranya adalah ihram, tawaf, sa`i, tahallul
Azzam, Abdul Aziz Muhammad
& Hawwas, Abdul Wahhab Sayyed. 2010.Fiqh Ibadah. Jakarta: Amzah.
Maktabah al-Syamilah. Shohih
al-Bukhoriy.
Maktabah al-Syamilah. Sunan
Ibnu Majjah.
Mughniyah, Muhammad
Jawwad. 1994. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Basrie Press.
Rachimi, M. Abdurachman.
2012. Segala Hal Tentang Haji dan Umroh. Jakarta: Erlangga.
Sabiq, Sayyid. 2008. Juz
1 Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Luth, Thohir.2004. Syariat
Islam Tentang Haji dan Umroh. Jakarta: Rineka Cipta.
Zuhailiy, Wahbah. 1985. Fiqh
al-Islam wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr.
Terimakasih Informasinya. Semoga Bermanfaat :)
BalasHapusPergi Jalan - jalan Tour Muslim dapat membuat kita menjadi lebih luas tentang wawasan tentang sejarah islam :)